Legal Research
•
28th December 2023
Penerapan Regulasi PIIV Bagi Penyelenggaraan CBDC di Indonesia: Suatu Analisis Berdasarkan Komparasi Hukum Indonesia, Thailand, dan Cina
Rupiah digital sebagai legal tender telah diatur dalam UU PPSK. Namun, aspek keamanan sibernya belum diatur spesifik. Padahal, jika infrastrukturnya terancam, hal ini dapat membahayakan sektor keuangan negara. Penulis pun terdorong untuk mengeksplorasi peraturan PIIV dan mengkomparasinya di berbagai negara.
Penulis : Mohammad Rafii Dzikra, Savero Rhazes N. I., dan Shevenna Sheryn Shalita
Peer-reviewer : Zahrashafa Putri Mahardika, S.H., M.H. (Dosen Hukum Telematika FHUI)
Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah yang baru telah diatur dalam UU No. 4/2023 (UU PPSK). Namun, aspek keamanan siber mata uang ini belum diatur spesifik. Hal ini dapat dimaklumi karena saat ini rupiah digital masih pada tahap pengembangan.
Namun, perlu diingat jika infrastrukturnya terancam, ini dapat membahayakan sektor keuangan nasional. Hal tersebut ternyata sesuai dengan konsep Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV) yang diatur dalam regulasi di berbagai negara, terutama di Indonesia, Thailand, dan RRC yang juga sedang mengembangkan mata uang digitalnya.
Di sini, penulis meneliti regulasi PIIV dan kemungkinan implementasinya bagi rupiah digital. Penelitian ini pada akhirnya berusaha menjawab dua rumusan masalahnya, yakni:
1.Bagaimana perbandingan regulasi PIIV di Indonesia, Thailand, dan Republik Rakyat Cina?
2. Bagaimana penerapan regulasi PIIV yang dapat diberlakukan bagi penyelenggaraan CBDC di Indonesia berdasarkan komparasi hukum di Indonesia, Thailand, dan Republik Rakyat Cina?
Simak penjelasan lengkapnya melalui tautan di bawah.