Legal Research
•
28th December 2023
Penerapan Regulasi PIIV Bagi Penyelenggaraan CBDC di Indonesia: Suatu Analisis Berdasarkan Komparasi Hukum Indonesia, Thailand, dan Cina
Rupiah digital sebagai legal tender telah diatur dalam UU PPSK. Namun, aspek keamanan sibernya belum diatur spesifik. Padahal, jika infrastrukturnya terancam, hal ini dapat membahayakan sektor keuangan negara. Penulis pun terdorong untuk mengeksplorasi peraturan PIIV dan mengkomparasinya di berbagai negara.
Penulis : Mohammad Rafii Dzikra, Savero Rhazes N. I., dan Shevenna Sheryn Shalita
Peer-reviewer : Zahrashafa Putri Mahardika, S.H., M.H. (Dosen Hukum Telematika FHUI)
Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah yang baru telah
diatur dalam UU No. 4/2023 (UU PPSK). Namun, aspek keamanan siber mata
uang ini belum diatur spesifik. Hal ini dapat dimaklumi karena saat ini
rupiah digital masih pada tahap pengembangan.
Namun, perlu diingat jika infrastrukturnya terancam, ini dapat
membahayakan sektor keuangan nasional. Hal tersebut ternyata sesuai
dengan konsep Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (PIIV) yang
diatur dalam regulasi di berbagai negara, terutama di Indonesia,
Thailand, dan RRC yang juga sedang mengembangkan mata uang digitalnya.
Di sini, penulis meneliti regulasi PIIV dan kemungkinan
implementasinya bagi rupiah digital. Penelitian ini pada akhirnya
berusaha menjawab dua rumusan masalahnya, yakni:
1.Bagaimana perbandingan regulasi PIIV di Indonesia, Thailand, dan Republik Rakyat Cina?
2. Bagaimana penerapan regulasi PIIV yang dapat diberlakukan bagi
penyelenggaraan CBDC di Indonesia berdasarkan komparasi hukum di
Indonesia, Thailand, dan Republik Rakyat Cina?
Simak penjelasan lengkapnya melalui tautan di bawah.